Inkes.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang kembali menerapkan jam besuk pasien. Bahkan, wajib antigen juga tak lagi biberlakukan.
Dikutip dari laman resmi RSUP M Djamil Padang, meskipun jam besuk pasien sudah diterapkan, namun orang yang akan berkunjung masih tetap dibatasi, yaitu dua orang untuk satu pasien.
Jam besuk yang ditentukan tersebut, yaitu jadwal Siang, mulai pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB. Lalu, untuk jam besuk sore, mulai pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.
"Pelaksanaan pemeriksaan antigen untuk pasien dan penunggu pasien ditiadakan," dikutip dari dari pengumuman resmi RSUP M Djamil Padang, Kamis (3/11/2022).
Sebelumnya, RSUP M Djamil Padang menerapkan aturan wajib antigen untuk pasien dan keluarga yang menunggu pasien, dan juga dibatasi hanya satu orang.
Jika keluarga yang menunggu pasien ada kepentingan untuk keluar dari kawasan rumah sakit, saat balik diwajibkan antigen kembali.
Lalu, jika keberadaannya digantikan keluarga yang lain, maka orang itu juga wajib antigen, yang ditandai dengan gelang identitas sebagai penunggu pasien.
Baca juga: Data Lengkap Dokter THT-KL di RSUP M Djamil Padang
Aturan itu dibuat sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan rumah sakit.
Dapatkan update info terkini melalui Google News, klik Inkes.id.